Gugat MK Soal Masa Jabatan Gubernur, Al Haris : Kami Menuntut Hak yang Sama
Gubernur Al Haris --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gubernur Jambi Al Haris membenarkan adanya permohonan judicial review Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Al Haris mengatakan dirinya bersama kepala daerah lainya sudah bersepakat. Ini setelah melihat dinamika yang berkembang, setelah dikabulkannya gugatan kepala daerah yang terpilih pada tahun 2019.
“Kami kemarin Bupati dan Walikota bersepakat setelah melihat dinamika yang berkembang. Bahwa teman-teman yang terpilih 2019 diberikan waktu perpanjangan sampai habis masa jabatanya,” ujarnya.
Menurut Al Haris gugatan itu diajukan karena pihaknya juga meminta hal yang sama karena periodesasi ikut terpotong apabila Pilkada digelar serentak 2024. "Kami juga demikian, berdasarkan aturan periodesasi jabatan 5 tahun. Karena pemilu serentak dimajukan, kami menuntut hak yang sama agar perlakuannya juga sama," katanya.
Karena itu melalui Visi Law Office yang digawangi oleh Donal Faris dkk, pihaknya memberikan kuasa untuk melakukan judicial review. Ada 9 Gubernur serta ratusan Bupati dan Walikota menginginkan agar pilkada serentak digelar 2025 akhir.
“Karena itu kita ingin serentak pertama pada 2024 dan serentak kedua pada 2025. Ini sedang kita ajukan ke MK dan segera bersidang secepatnya,” sebutnya.
Lantas apakah ini berkaca dari putusan yang diajukan Emil Dardak ke MK? Al Haris membenarkan hal tersebut. Terlebih dalam SK gubernur yang terpilih pada Pilkada 2020 tidak dibunyikan adanya penjabat gubernur.
“Iya, kemarin itu diterima. Kalau misalnya November Pilkada, pertanyaannya apakah Desember selesai semua sengketa Pilkada dan sebagainya, apakah 1 Januari dilantik gubernurnya, sementara tidak ada penjabat. Kami berpikir bahwa ketika celah itu ada, maka kita ajukan,” pungkasnya. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: