Klarifikasi Presiden Jokowi Soal Keterlibatan Pihak Presiden dalam Pemilu 2024, Tegaskan Kepatuhan UU Pemilu

Klarifikasi Presiden Jokowi Soal Keterlibatan Pihak Presiden dalam Pemilu 2024, Tegaskan Kepatuhan UU Pemilu

Presiden Jokowi--

​JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai keterlibatan presiden dan menteri dalam kampanye Pemilu 2024.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu. Selanjutnya, ia merinci ketentuan kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 281, yang mewajibkan pemenuhan beberapa syarat, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

​Dalam klarifikasinya, Jokowi menegaskan bahwa maksud pernyataannya terkait presiden dan menteri yang boleh berpihak adalah untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan menteri aktif sebagai tim sukses (timses) salah satu pasangan calon.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak," kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan agar pernyataannya tidak diartikan secara berlebihan dan diinterpretasikan keluar konteks. Ia menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan.

​Sebelumnya, pernyataan Jokowi mengenai izin presiden dan menteri untuk berpihak dan berkampanye dalam Pemilu 2024 telah menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Pernyataan tersebut dianggap kontroversial, terutama setelah munculnya kritik dari mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas.

Erry meminta Jokowi untuk mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya agar tidak menimbulkan persepsi bahwa presiden memberikan instruksi berpihak pada pasangan calon tertentu.

Khususnya, dengan melihat fakta bahwa anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, turut maju dalam Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden dari kubu Prabowo Subianto.

​Klarifikasi Jokowi ini diharapkan dapat menjelaskan konteks dan ketentuan hukum yang mendasari pernyataannya. Sementara itu, perhatian masyarakat terus terfokus pada persiapan menjelang Pemilu 2024 dan bagaimana peraturan tersebut akan diimplementasikan dalam konteks dinamika politik yang semakin memanas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: