>

Dibuka! Program Bantuan Musala/Masjid Rp 10-15 Juta, Berikut Syaratnya

Dibuka! Program Bantuan Musala/Masjid Rp 10-15 Juta, Berikut Syaratnya

Infografis Bantuan Operasional Masjid Ramah--

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: