Jasa Raharja Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia

Jasa Raharja Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia

Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan Di Rsud Mattaher Dan Sampaikan Hak Santunan  Meninggal Dunia. 

Korban Kecelakaan atas nama  Maizar Effendi mengalami kecelakaan tabrak lari lawan mobil saat mengendarai di Jalan H Adam Malik Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Korban dirawat di RSUD Mattaher dan meninggal dunia dalam perawatan , hak santunan meningfgal dunia disampaik kepada ahli waris hari Senin, 22/1/2024.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Kejadian kecelakaan pengendara motor mengalami kecelakaan lawan mobil dan pihak mobil lari terjamin oleh UU nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja pasti menerbitkan surat jaminan biaya rawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, namun memastikan kejadian kecelakaan telah terbit laporan polisnya dan dilakukan survei keabsahan kasus tabrak larinya”. 

Jasa Raharja Jambi menjelaskan hak santunan meninggal dunia juga akan diberikan kepada ahli waris sah jika korban kecelakaan meninggal dunia dalam perawatan tanpa mengurangan hak santunan rawatan yang dijaminkan kepada pihak rumah sakit,“Korban kecelakaan alm. Maizr Effendi meninggal dunia dalam perawatan, makan diberikan hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah, mobile service Jasa Raharaj melakukan survei ahli waris yang sah kemudian menjelaskan perihal hak santunan kepada ahli waris”. 

“Urutan ahli waris yang sah yang berhak menerima hak santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja adalah suami/isteri yang sah, anak-anaknya yang sah, dan orang tuanya yang sah  ” tutup Donny.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Maizar Effemdodiserahkan kepada ahli waris yakni isteri atas namaHardiyanti. S ejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

 Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi Harmoni untuk Negeri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: