Tuntut Keadilan, Ayah Korban Pemerkosaan di Tebo Jalan ke Jakarta

Tuntut Keadilan, Ayah Korban Pemerkosaan di Tebo Jalan ke Jakarta

Tuntut Keadilan, Ayah Korban Pemerkosaan di Tebo Jalan ke Jakarta --

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ayah Korban Kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Berjalan kaki menuju Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo mencari keadilan.

Aksi berjalan kaki ini dilakukannya karena sampai saat ini proses banding Kejaksaan Negri Tebo atas kasus pemerkosaan anaknya yang masih dibawah umur belum ada jawaban dari pengadilan Tinggi (PT) Jambi

Ayah Korban Anang Setiawan mengatakan aksi jalan kaki ini dilakukan star dari komplek perkantoran Bupati Tebo menuju Jakarta, "Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui bapak presiden Jokowi mencari keadilan," Ungkap Anang Setiawan Ayah korban saat di wawancarai Senin, (22/01) kemarin.

"Saya tidak terima atas putusan Hakim PN Tebo beberapa waktu lalu hanya memvonis pelaku tiga bulan dan  banding, saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta" kata Anang.

Anang menyebut jika nanti banding oleh Kejaksaan Negri Tebo sesuai dengan yang diharapkan dia akan berhenti jalan kaki dan pulang ke Kabupaten Tebo, tetapi jika tidak sesuai dirinya akan lanjut berjalan kaki ke Jakarta

"Saya bawa Handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," Jelasnya.

Anang berjalan kaki dari kabupaten Tebo menuju senayan Jakarta bersama anak istri dengan membawa bekal seadanya.

Sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin 11 Desember 2023 lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan. Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi, "Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya. 

Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.

"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya.

Perlu diketahui bahwa Sebelumnya, Terdakwa oleh JPU  dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta, namun saat eksekusi ternyata berbanding jauh dari tuntutan JPU yakni majelis hakim memvonis penipu (Budi) 3 Bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Juta jika tidak dibayar akan diberikan hukuman 1 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: