Pengadilan Malaysia Ngotot Hukum Mati WNI yang Bunuh 3 Anaknya 22 Tahun Lalu

Pengadilan Malaysia Ngotot Hukum Mati WNI yang Bunuh 3 Anaknya 22 Tahun Lalu

Hakim di Pengadilan Federal Malaysia menolak meringankan hukuman mati terhadap WNI yang tega membunuh tiga putrinya 22 tahun lalu-Foto: Google Maps-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Hakim di Pengadilan Federal Malaysia ngotot menghukum mati WNI bernama Junaidi Bambang.

Dilansir dari freemalaysiatoday.com, para hakim juga telah menolak permohonan Junaidi untuk meringankan hukuman matinya pada Rabu (18/1/2024) kemarin.

Junaidi 22 tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2002, menghabisi nyawa 3 anaknya Julaika (2 tahun), Julaiha (9 tahun), dan Juriyanti (11 tahun).

Pembunuhan terjadi di kediaman mereka di Kampung Dusun Cini, di Pekan, Pahang.

Alasan ia membunuh tiga anaknya itu karena ia tak setuju istrinya membawa dua putrinya pindah ke Melaka.

Menurut Junaidi, anak-anaknya hendak dijual untuk prostitusi oleh adik iparnya yang kebetulan juga tinggal bersama istrinya di Melaka.

Pembunuhan ketahuan ketika istri Junaidi curiga anaknya tak mengangkat telpon, kemudian ia pun segera pulang.

Namun alangkah kagetnya, saat masuk ke rumah melalui pintu belakang, ia mendapati 3 putrinya tergeletak di ruang tamu dalam kondisi tak bernyawa, sementara suaminya Junaidi tergelak di dapur dengan kondisi mulut berbusa usai menenggak pestisida.

Atas perbuatannya ini, Pengadilan Tinggi di Malaysia kemudian menvonis Junaidi bersalah lalu dijatuhi hukuman mati pada 28 April 2005.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Mohd Amril Johari, pelaku Junaidi layak mendapat hukuman mati karena apa yang ia perbuat sangat sadis.

Junaidi kata Amril, telah membunuh 3 anak kandungnya itu dengan cara mencekik mereka dengan tali nilon.

Terpisah, versi pengacara Junaidi, kliennya itu sangat menyesali perbuatannya, apalagi Junaidi yang kini berusia 67 tahun telah menjalani masa tahanan selama 22 tahun sejak kejadian, juga 22 tahun lalu.

Junaidi katanya juga sangat ingin memperbaiki diri. Itu sebabnya, Junaidi meminta keringanan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup 35 tahun.
 
Jika akhirnya majelis hakim di Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan itu, Amril belum berpendapat. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: