>

Pj Bupati Tebo Tugaskan 7 Pejabat Eselon II Urusi Dua Instansi

Pj Bupati Tebo Tugaskan 7 Pejabat Eselon II Urusi Dua Instansi

PJ Bupati Tebo Aspan--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 327 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan di aula rumah dinasnya, pada Jumat (12/1) lalu.

Pengukuhan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, untuk melaksanakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK), perubahan yang belum lama ini disahkan. Pasalnya, SOTK yang lama sudah mengalami perubahan sebanyak 4 kali. Dan disarankan oleh BAKN untuk menyusun SOTK yang baru.

Dalam pengukuhan ini, Pj Bupati Tebo sekaligus mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) terhadap 7 pejabat eselon II sebagai Plt untuk OPD yang baru dimekarkan

"Dalam waktu dekat akan ada pelantikan di OPD yang baru dan yang kosong akan dilelang," kata Aspan

Penugasan sementara terhadap 7 pejabat eselon II ini dilakukan untuk melaksanakan roda organisasi. Dengan penugasan ini, mereka akan mengurusi dua instansi sekaligus. 

"Ini semua biaya dan kelengkapan sudah ada. Untuk pejabat struktural mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya

Adapun 7 pejabat eselon II yang mengurusi dua instansi sekaligus, di antaranya, Joko Ariawan selaku asisten perkonomian, dan pembangunan sekaligus Plt kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman. Zainudin Abas selaku kepala dinas damkar sekaligus Plt kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencan

Sementara Sindi selaku assisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekaligus Plt kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Taufik Khaldi selaku kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) sekaligus Plt tanaman pangan dan perimbangan.

Begitu juga Sugiarto selaku sekertaris kesbangpol sekaligus Plt kepala badan kesbangpol. M Isa selaku asisten administrasi umum sekretariat daerah (Setda) sekaligus Plt Kepala DPMPTSP dan Nafri Junaidi selaku staf ahli kemasyarakatan dan sumber daya manusia (SDM) sekaligus Plt Kepala BPBD.(bjg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: