Nasi Sudah Jadi Bubur, Istri Mantan Gubernur Jambi Baru Kembalikan Uang Suap yang Diterimanya
Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima (duduk di kursi roda) telah mengembalikan uang suap ketok palu yang pernah diterimanya 2017 lalu-Rio/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Nasi sudah jadi bubur, setelah heboh se Jambi raya, setelah diperiksa berkali-kali, setelah ditahan KPK, baru kemudian Istri Mantan Gubernur Jambi mengembalikan uang suap yang diakuinya pernah diterima tahun 2017 lalu.
Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima memperlihatkan bukti transfer pengembalian uang suap yang pernah ia terima, dalam persidangan pada 17 Januari 2024 kemarin.
Bukti transfer itu diperlihatkan melalui kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim.
Berapa jumlah uang yang dikembalikan? Sama dengan jumlah uang suap yang pernah ia terima yaitu Rp200 Juta.
Saat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Rahima bersama sesama rekan anggota dewan lainnya menerima uang suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yang menyerahkan adalah pihak-pihak yang mewakili pemerintahan era kepemimpinan Zumi Zola.
Adapun bukti transfer pengembalian uang suap itu juga telah diserahkan kepada Jaksa KPK di ruang persidangan.
Terkait pengembalian ini, Kuasa Hukum terdakwa Rahima, Asludin mengatakan pihaknya telah menepati janji pengembalian uang suap yang diterima oleh kliennya kepada negara.
"Iya, tadi kami serahkan bukti transfer kepada Jaksa dengan nominal Rp 200 juta," kata Asludin, Kamis (25/1) kemarin.
BACA JUGA:Jalan Cerita Mantan Wakil Bupati Kerinci Terima Suap 200 Juta Lalu Ditangkap KPK
Baru Dikembalikan Januari 2024
Sementara itu, Jaksa KPK Ridho Saputra mengakui pihaknya telah menerima bukti transfer pengembalian uang dari salah satu terdakwa yaitu terdakwa Rahima pada sidang lalu.
"Terdakwa Rahima telah menyetorkan uang Rp 200 juta ke rekening penampungan KPK. Di sidang sebelumnya penasehat hukum Rahima menyatakan atas analisis mereka ternyata Rahima pernah menerima uang yang bersumber dari uang ketok palu dan mereka menyatakan akan menyetorkan uang tersebut," katanya.
“Minggu lalu disetorkan, namun baru hari ini kami terima bukti fisiknya," tambahnya.
Diketahui, selain Rahima lima orang terdakwa lainya juga menjalani sidang, mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.
BACA JUGA:Pakai Kursi Roda Istri Mantan Gubernur Jambi Disidang karena Terima Suap, Segini Nilainya
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2023 dengan agenda jawaban Jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Edmon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: