Jasa Raharja Jambi Memberikan Amanah Santunan Kepada Korban Laka Berdomisili di Desa Suak Putat-Muaro Jambi

Jasa Raharja Jambi Memberikan Amanah Santunan Kepada Korban Laka Berdomisili di Desa Suak Putat-Muaro Jambi

Jasa Raharja Jambi Memberikan Amanah Santunan Kepada Korban Laka Berdomisili di Desa Suak Putat-Muaro Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDJasa Raharja Jambi menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an. Ramli M.

Santunan diterima langsung oleh istri yang sah selaku ahli waris yang berdomisili di Suak Putat RT 01 Desa Suak Putat Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi. Kejadian berawal dari Mobil Traktor Head berjalan dari arah Jambi menuju arah Merlung. Setiba di TKP, tiba-tiba dating sepeda motor Genio yang berjalan dari arah Merlung berbelok ke Kanan ingin berbalika rah, dan dikarenakan jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat sehingga terjadilah tabrakan.

“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Ramli M. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkan lahkesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 05/01/2023.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi. Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkai tLaporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.

“Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan bebankeluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelasKepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno. Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksima lsebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalulintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: