Soal Angkutan Batu Bara Bikin Pusing Pak Gubernur Jambi, Janji 2024 Ini Kelar

 Soal Angkutan Batu Bara Bikin Pusing Pak Gubernur Jambi, Janji 2024 Ini Kelar

Angkutan Batu Bara saat Melintasi jalan nasional beberapa waktu lalu-DOK Jambi Ekspres-

"Underpass ini harus mendapat rekomendasi teknis dari Menteri PU, dari BPJN Jambi, bantaran sungai izin dari BWSS. Kemudian daerah sawah pertanian lahan sawah dilindungi sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang tanaman pangan berkelanjutan, itu sawah yang diambil harus diganti lahannya, terealisasi atau tidak kuncinya di Pemprov Jambi," jelas Ivan.

Pihaknya juga tak sabar menanti janji gubernur yang menyebut pada 2024 jalan khusus selesai.

"Bayangkan 225 kilometer jalan nasional yang dilewati dari mulut tambang sampai Talang Duku, baik sudah rekayasa lalu lintas, pemberian jadwal transportasi jam 6 pagi tak boleh lagi, bagaimana menyiapkan kantong parkir rest area, seluruh strategi dan tugas lain sudah dilaksanakan, tapi tetap ada riak macet. Untuk itu jalan khusus harus segera terealisasi," akunya.

Terpisah pengamat ekonomi dan sosial Dr. Noviardi Ferzy menyatakan batu bara menjadi yang dominan untuk segera diselesaikan. Bahkan dari segi tata kelola mesti diubah.

"Masalah utama dari provinsi Jambi adalah tata kelola Sumber Daya Alam seperti batu bara dan sawit yang tak dinikmati masyarakat," akunya.

Yang harus dikejar saat ini, diakui Noviardi adalah pembangunan jalan khusus agar tak merampas hak rakyat.

"Jalan khusus adalah suatu keharusan, karena melintasnya angkutan batu bara di jalan nasional merupakan pelanggaran hukum. Dikarenakan, jalan nasional berfungsi sebagai jalan umum yang digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, aparatur penegak hukum dan pemerintah Provinsi Jambi harus menegakkan aturan," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: