67 Tahun Provinsi Jambi : 'Kendala Mewujudkan Jambi Mantap
Gubernur Jambi Al Haris dengan penulis. foto Ist/je--
b. Sumber Daya Manusia
Provinsi Jambi dari 2012 sampai saat ini belum sama sekali menerima Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga Kebutuhan spesialisasi dalam pelaksanaan kegiatan tekhnis masih menggunakan pegawai tidak tetap/honorer atau PNS yang ada.
Untuk Kendala Eksternal dari Implementasi Percepatan Visi dan Misi Jambi Mantap 2021-2024 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 yaitu :
a. Keterbatasan Waktu
Penundaan Pemilukada akibat Covid-19 adalah awal mula sedikitnya waktu yang didapat untuk mengimplementasikan Percepatan Visi dan Misi Jambi Mantap 2021-2024 berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 hanya dapat dijalankan 2 tahun saja 2022 sampai dengan 2024.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Ditambah Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dilakukan 2 kali sehingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harusnya dilantik pada 20 Februari tertunda hingga Juli 2023.
Sesuai dengan amanat Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Jika dilihat dari jadwal pemilu selanjutnya, maka jatah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jambi hanya sampai batas tahun 2024 akhir. Ini adalah kendala besar mengingat perlu 2 tahun untuk membangun Provinsi Jambi dengan Visi dan Misi Jambi Mantap.
b. Inflasi di Provinsi Jambi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengultimatum kepala daerah di Jambi terkait inflasi yang menyentuh angka 8,55 persen, tertinggi di Indonesia. Setelah Jambi, daerah berikutnya yang memiliki angka inflasi tinggi adalah Sumatera Barat dengan 8,01 persen, Bangka Belitung 7,77 persen, Riau 7,04 persen, dan Aceh 6,97 persen.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution mengungkap penyebab inflasi Jambi tertinggi di Indonesia yakni 8,55 persen adalah karena adanya kenaikan harga pada beberapa komponen utama seperti kelompok makanan, minuman dan tembakau.
Kembali kepada judul tulisan ini "Kendala Mewujudkan Jambi Mantap"
maka perlu dilakukan langkah-langkah antara lain :
- melakukan rasionalisasi anggaran yang tidak tepat atau belum menjadi prioritas,
- Peningkatan Kapasitas Aparatur untuk mengingkatkan aparatur yang bisa mengimplementasikan visi dan misi Jambi Mantap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: