67 Tahun Provinsi Jambi : 'Kendala Mewujudkan Jambi Mantap

   67 Tahun Provinsi Jambi : 'Kendala Mewujudkan Jambi Mantap

Gubernur Jambi Al Haris dengan penulis. foto Ist/je--

Oleh:  Abdul Bari Azed

 

Perjalanan panjang dan berliku memperjuangkan Jambi menjadi Provinsi oleh Para Pejuang pada waktu itu.

Pada waktu itu banyak pemuka masyarakat yang ingin Keresidenan Jambi menjadi bagian Sumatera Selatan, dan sebagian ingin tetap menjadi bagian Sumatera Tengah, bahkan ada yang ingin berdiri sendiri.

Terlebih dari itu, Kerinci kembali dikehendaki masuk ke Keresidenan Jambi, karena sejak tanggal 1 Juni 1922 Kerinci yang tadinya bagian dari kesultanan Jambi dimasukkan ke Keresidenan Sumatera Barat, tepatnya manjadi bagian kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK).

Tuntutan Keresidenan Jambi menjadi Daerah Tingkat 1 Provinsi diangkat dalam pernyataan bersama antara Himpunan Pemuda Merangin Batanghari (HP MERBAHARI) dan Front Pemuda Jambi (FROPEJA) pada tanggal 10 April 1954 yang diserahkan langsung kepada Bung Hatta, Wakil Presiden RI, di Bangko, yang ketika itu dia berkunjung kesana. Penduduk Jambi saat itu tercatat kurang lebih 500.000 jiwa ( tidak termasuk Kerinci).

Keinginan tersebut diwujudkan kembali dalam Kongres Pemuda se Daerah Jambi tanggal 30 April - 3 Mei 1945 dengan mengutus 3 orang delegasi, yaitu : Rd. Abdullah, AT. Hanafiah, dan H. Said, serta seorang penasehat delegasi, yaitu Bapak Syamsu Bahrun, menghadap Menteri Dalam Negeri, Prof. Dr. Mr. Hazairin.

Berbagai kebulatan tekad setelah itu bermunculan, baik oleh gabungan Parpol, Dewan Pemerintahan Marga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merangin, Batanghari.

Puncaknya pada Kongres Rakyat Jambi tanggal 14-18 Juni 1955 di gedung bioskop Murni, terbentuklah wadah Perjuangan Rakyat Jambi bernama BADAN KONGRES RAKYAT DJAMBI (BKRD) untuk mengupayakan dan memperjuangkan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat 1 Provinsi Jambi.

Pada kongres pemuda se Daerah Jambi tanggal 2-5 Januari 1957 mendesak BKRD menyatakan Keresidenan Jambi secara de facto menjadi Provinsi selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 1957.

Sidang Pleno BKRD tanggal 6 Januari 1957  pukul 02.00 dengan resmi menetapkan Keresidenan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat dan keluar dari Provinsi Sumatera Tengah.

Dewan Banteng selaku penguasa pemerintah Provinsi SumateraTengah yang telah mengambil alih pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo pada tanggal 9 Januari 1957 menyetujui keputusan BKRD.

Pada tanggal 9 Agustus 1957 di Denpasar, Bali Presiden RI, Ir. Soekarno, akhirnya menandatangani Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Provinsi Sumater Barat, Riau dan Jambi. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958 , Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau (Undang-undang Nomor 75 Tahun 1975) sebagai Undang-undang.

Kendati de jure Provinsi Jambi ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 dan kemudian Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, tetapi berdasarkan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD, maka tanggal Keputusan BKRD, 6 JANUARI 1957, ditetapkan sebagai HARI JADI PROVINSI JAMBI, sebagaimana tertuang dalam Peratura Daerah Provinsi Djambi Nomor 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: