Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Kost

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Kost

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Kost --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Tim Opsnal Polsek Kota Baru meringkus seorang pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di parkiran kos di jalan Sanjaya Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, pada Minggu 31 Desember 2023 lalu sekira 4:35 WIB. 

Pelaku  tersebut yakni Syaipul (25) warga kecamatan Danau Sipin, kota Jambi. Dia berhasil mengambil sepeda motor Yamaha R15 BH 4452 IW warna hitam dan satu lembar STNK asli atas nama Hairul Amri Prastio. 

Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi menerangkan,  terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan beruapa satu unit sepeda motor Yamaha R15 BH 4452 IW Warna Hitam.

Kejadian ini berawal saat  korban pulang ke tempat kostnya, kemudian korban memarkirkan motor miliknya dengan posisi stang terkunci kemudian korban tertidur.

"Sekira pukul 09.00 WIB pelapor terbangun dan melihat motor miliknya yang semula di parkirkan sudah tidak ada lagi," ujarnya. 

Karena peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. 

Tak lama kemudian tim Opsnal Polsek Kota Baru mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut," ungkpanya. 

Selain itu, ternyata Syaipul tidak beraksi sendirian saat mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: