Buang Sampah di TPA Kota Jambi Dikenakan Restribusi, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Buang Sampah di TPA Kota Jambi Dikenakan Restribusi, Mulai Berlaku 1 Januari 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo akan memberlakukan typing fee retribusi sampah yang masuk ke TPA. Penerapannya mulai 1 Januari 2024.
Hal ini sejalan dengan Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Senin (1/1/2024), Kepala Bidang Mobilisasi Persampahan DLH Kota Jambi, Kiki mengatakan, retribusi itu akan diberlakukan bagi pelaku usaha sebesar Rp100 ribu per ton.
Sementara, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo, Mulyono mengatakan, selain pelaku usaha, biaya retribusi juga dikenakan untuk TPS 3R dan Bank Sampah.
"Iya tarif layanan sampah yang masuk ke TPA, berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024). Sejalan dengan penerapan BLUD UPTD Pengelolaan Sampah," kata Mulyono.
Dia menambahkan, selain berlaku untuk pelaku usaha, juga berlaku untuk TPS 3R dan Bank Sampah.
"Biayanya Rp100 ribu per ton atau hanya Rp100 per Kilogram," pungkasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: