Resmi! Aturan Pajak Rokok Elektrik Diterbitkan Kementerian Keuangan, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Resmi! Aturan Pajak Rokok Elektrik Diterbitkan Kementerian Keuangan, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Aturan Pajak Rokok Elektrik Diterbitkan Kementerian Keuangan, Berlaku Mulai 1 Januari 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Keuangan telah secara resmi mengeluarkan aturan terkait pajak rokok elektrik yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Peraturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dengan adanya peraturan ini, rokok elektrik diakui sebagai objek pajak rokok dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok.

"Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik," demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Jumat kemarin, 29 Desember 2023 Selain rokok elektrik, aturan ini juga mencakup berbagai jenis hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023 menetapkan tarif pajak rokok sebesar 10 persen dari Cukai Rokok.

Penerapan pajak rokok atas rokok elektrik dijelaskan sebagai bagian dari masa transisi, yang dimulai sejak pemberlakuan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018.

Pajak rokok, yang merupakan pungutan atas cukai rokok atau piggyback taxes, kini juga dikenakan pada rokok elektrik sebagai upaya pemerintah dalam memberikan masa transisi sejak awal pemberlakuan cukai.

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," jelas keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Selain pajak rokok elektrik, pemerintah juga telah mengesahkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Berdasarkan PMK tersebut, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tarif cukai ini bertujuan untuk mengatur harga jual rokok dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: