>

Tak Sudi Dicerai Istri, Seorang Pria Bakar Rumah Mertua 2 Tewas Terpanggang

Tak Sudi Dicerai Istri, Seorang Pria Bakar Rumah Mertua 2 Tewas Terpanggang

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi -Foto: Istimewa-

JAKARTA,JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seorang pria inisial RH (50) nekat membakar rumah mertuanya karena tak sudi dicerai sang istri.

Saking kesalnya, pada Kamis (14/12/2023), RH mendatangi rumah mertuanya di Kawasan Rawamelati Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat.

Saat tiba di rumah itu kemudian ia melihat istrinya sedang berada di atas kasur, tertidur di salah satu kamar.

Tanpa aba-aba, RH yang datang terencana membawa bensin, kemudian menyiram sang istri dengan minyak lalu menyulut api.

Seketika itu pula api menyambar ke kasur istrinya. Melihat kobaran api membesar RH kemudian langsung memeluk istrinya.

Niat RH adalah ingin ikut bunuh diri bersama sang istri. Namun sayang, istrinya langsung berteriak dan memberontak kemudian berhasil diselamatkan oleh tetangga yang mendengar teriakan sang istri.

Saat kejadian, di rumah itu juga ada ibu mertua pelaku yang berusia 70 tahun dan dalam kondisi sakit.

Akibatnya, ibu mertuanya itu tak bisa menyelamatkan diri lalu tewas dalam kondisi tubuh terbakar.

Sedangkan ayah mertua pelaku yang juga berusia 70 tahun, berhasil diselematkan meski mengalami luka yang cukup parah.

Pelaku Akhirnya Meninggal Dunia

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, akibat kejadian ini, sang pelaku RH mengalami luka bakar yang cukup serius.

Ia sempat dirawat, meski akhirnya RH juga ikut tewas.

Sementara ayah mertuanya kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, bersamaan dengan istri RH yang kini sudah mulai membaik dengan kondisi luka bakar semulanya hampir 40 persen.

Pasca pelaku tewas, polisi akhirnya menghentikan proses hukum terhadap RH.

"Berdasarkan KUHAP tersangka yang meninggal dunia maka proses hukumnya dihentikan, kata Syahduddi kepada wartawan Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya polisi sempat menjerat RH dengan dua pasal sekaligus, Pertama, Pasal 187 KUHP, dimana RH dianggap telah menyebabkan kebakaran dan banjir. Kedua, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan bencana kebakaran.

Polisi sebenarnya juga belum sempat mengambil keterangan dari RH, karena ia dirawat secara intensif di ICU karena mengalami luka bakar cukup parah, melebihi kondisi istrinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: