Soal Stockpile PT. SAS, Tak Bisa Dipaksakan, Walhi Jambi: Seluruh Kota Jambi Terdampak Debu Batu Bara

 Soal Stockpile PT. SAS, Tak Bisa Dipaksakan, Walhi Jambi: Seluruh Kota Jambi Terdampak Debu Batu Bara

Direktur Eksekutif Walhi Jambi Abdullah--

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang menjadi pemimpin rapat, menanggapi penolakan tersebut dengan meminta agar Tawaf Ali tidak membawa-bawa nama-nama RT lain dalam penolakannya.

Sudirman menegaskan bahwa investasi ini sudah berjalan, dan jika ada penolakan, sebaiknya melalui jalur hukum.

"Kalau ada pendapat menolak itu pribadi, jika bawa yang lain harus ada surat kuasa. Lakukan secara legal ajukan ke pengadilan," kata Sekda.

Namun sekda mengatakan, rapat kali ini tak mencari kesalahan itu, namun mengurai duduk perkara yang bisa diselesaikan.

"Nantinya setelah rapat ini Pemprov dan Pemkot akan ada tim yang lebih kecil lagi memadumadankan sehingga persepsinya sama, sehingga langkah apa yang dilakukan dan diperbaiki, sehingga perencanaan," katanya.

Terkait, anggapan masyarakat dan pengamat yang menyebut Pemprov seolah pasang badan melindungi proyek PT. SAS, Sekda menyatakan  saat investor masuk perizinan sudah dikaji dari sisi legal (hukum).

Seperti dari asal usul lahan merupakan milik daerah Muaro Jambi, sehingga saat investasi berjalan wajib untuk dikawal.

"Jadi kalau ada masalah jangan pula ditolak investasi dan investornya, tapi dikaji dulu titik persoalannya, karena yang saya amati ini persoalan simpang siur. Bisa jadi minimnya sosialisasi dan penyampaian," katanya

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Linda yang berbicara mewakili Dinasnya di rapat itu, menyatakan, pihaknya siap bertanggung jawab bersama jika ada masalah berhubungandengan stockpile ini. Asalkan PT.SAS menjalankan sesuai kaidah Amdal-nya.

"Kami siap bertanggung jawab bersama, kalau misalnya PT. SAS benar-benar melakukan yang ada di dokumen Amdal, Insyaallah tak ada masalah, masalah sudah dimitigasi," ucap Linda.

Linda menyatakan, sebenarnya proses izin yang dulu dimiliki PT. SAS sudah berjalan dengan benar.

Ia menduga, karena pembakaran awalnya fokus pada pembangunan jalan khusus yang panjang hingga 108 Kilometer maka stockpile dikerjakan belakangan.

"Sehingga saat dikerjakan TUKS ini muncul penolakan, sebenarnya izinnya sudah di tahun 2015," akunya.

Ia menekankan secara aturan Amdal masih berlaku, meski persepsi masyarakat setempat tak relevan lagi.

"Untuk Amdal kami punya tim teknis, tim ini ahli semuanya disitu, jadi untuk menetapkan jarak apa yang harus dibangun seperti parit itu sudah berdasarkan kajian tim ahli," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: