PT SAS Banyak Melanggar Aturan, Land Clearing Tak Sesuai Kaedah Lingkungan
Warga Gelar Aksi Tolak Stockpile Batu Bara di Aurduri, Bentang Baleho dan Spanduk--
Dijelaskan Ardi, yang pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS, kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.
“Mestinya kewajiban PT SAS tersebut melakukan pelaporan setiap satu semester sekali. Melaporkan kepada DLH Kota Jambi, DLH Provinsi, Camat dan Lurah setempat,” katanya.
Selain itu sebut Ardi, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT SAS, tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan.
“Sumber air tertutup salurannya karena proses land clearing. Itu harus dikembalikan,” sebutnya.
“Bagaimana evaluasi dari DLH Provinsi Jambi dengan dokumen yang mereka keluarkan. Sanksi administrasi harusnya dari DLH Provinsi Jambi,” ujarnya.
DLH Kota Jambi sebut Ardi, sifatnya menunggu dari kegiatan dan evaluasi dari provinsi.
“Kami akan mengikuti ketentuan yang ada dalam dokumen Amdalnya. Dalam proses pelaksanaan, baik pra kontruksi dan kontruksi saat ini, mereka harus melakukan sesuai dengan komitmen yang ada di dokumen RKL-RPL,” jelasnya.
“Dalam proses yang sudah dilakukan, mereka tidak melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan, yakni tidak memberitahukan atau sosialisasi pada masyarakat dan stakeholder yang ada,” tambahnya.
Pihaknya sebut Ardi, tentunya menunggu bagaimana respon dari DLH Provinsi Jambi terkait kegiatan itu.
“Karena izinnya dikeluarkan provinsi dan rekomendasi izin lingkangan dari DLH Provinsi Jambi,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra menyebutkan, jika lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Aur Kenali, Telanaipura itu tak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi.
"Lokasi Land Clearing itu, sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai. Bukan untuk pertambangan," kata Momon.
Lanjut Momon, berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 pada Peta Rencana Pola Ruang RTRW Kota Jambi, lokasi areal land clearing yang dilakukan oleh PT SAS sebagian berada dalam kawasan permukiman, sebagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sempadan sungai.
"Perdanya memang tengah direvisi, tapi kawasan itu masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Permasalahan PT SAS, Amirullah menjelaskan bahwa, dalam rapat bersama Gubernur Jambi itu, bahwa Pj Walikota Jambi tetap meminta agar Pemprov Jambi dapat meninjau kembali izin yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: