Ini Nama-Nama Guru yang Lolos PPPK Kota Jambi, Diberi Waktu Lengkapi Berkas Hingga 14 Januari 2024
Ilustrasi PPPK--
Negara Republik Indonesia (POLDA/POLRES setempat), dengan keterangan untuk keperluan "Persyaratan pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional
Tenaga Guru Pemerintah Kota Jambi Tahun 2023" (tertanggal setelah pengumuman ini);
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP) dari Rumah Sakit Pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus):
9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah/ unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus);
10. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
11. Sertifikat Pendidik;
12. Dokumen nomor 1 (satu) s/d 11 (sebelas) di scan sesuai dengan petunjuk SSCASN ukuran maksimal 500 KB dengan penamaan masing-masing sesuai dengan jenis dokumen yang diunggah pada htps: httos://sscasn.bkn.q1o.id dan disampaikan melalui alamat email: pppkquru2023kotajambi @gmail.com
13. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri (contoh format surat ada di sscasn), sehingga kekosongan jabatan dapat di isi peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan, bagi peserta pengisi pengganti akan diumumkan melalui website. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: