>

Ini Nama-Nama Guru yang Lolos PPPK Kota Jambi, Diberi Waktu Lengkapi Berkas Hingga 14 Januari 2024

Ini Nama-Nama Guru yang Lolos PPPK Kota Jambi, Diberi Waktu Lengkapi Berkas Hingga 14 Januari 2024

Ilustrasi PPPK--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13171.1/B- SI.02.01/SD/E.IW2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, dengan ini menetapkan peserta yang dinyatakan lolos.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2023, tercantum pada  website http://bkd.jambikota.go.id.

Berikut Nama-Nama PPPK Kota Jambi yang lolos Klik Disini

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik (unggah dokumen) asli dengan scan berwarna sesuai aslinya bukan fotocopy serta menggunakan alat

scanner melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Dokumen yang perlu dilengkapi yakni,

1. Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih lengan panjang formal ukuran 4x6 cm latar belakang berwarna merah, bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam polos;

2. ljazah Asli bukan fotocopy yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; Elektronik

3. Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Pj. Walikota Jambi (BUKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN BUKAN MATERAI ELEKTRONIK, sebagaimana contoh surat terlampir); https://sscasn.bkn.go.id,

4. Transkrip Asli bukan fotocopy yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah dicetak dari https://sscasn.bkn.gqo.iddibubuhi nama, tempat lahir, tanggal lahir, ditandatangani oleh yang bersangkutan, bermaterai di scan kemudian diunggah kembali ke laman

6. Surat Pernyataan yang diketik dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- (BUKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN BUKAN MATERAI ELEKTRONIK, sebagaimana contoh surat terlampir);

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: