>

Akses Masuk SDN 212 Ditutup, Pemkot Minta Ahli Waris Patuhi Aanmaning

Akses Masuk SDN 212 Ditutup, Pemkot Minta Ahli Waris Patuhi Aanmaning

Akses Masuk SDN 212 Ditutup, Pemkot Minta Ahli Waris Patuhi Aanmaning--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terkait dengan pemasangan pagar seng oleh Ahli Waris Penggugat lahan SDN 212, Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar turut angkat bicara. Dia sangat menyayangkan kejadian yang menutup akses ke sekolah tersebut. Dia meminta agar pagar seng itu dapat dibuka kembali, karena pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Tergugat (Pemkot Jambi, red) saat ini sedang berproses.

"Kami sangat menyayangkan adanya pemagaran seng keliling di SDN 212 yang sekaligus itu dapat menutup akses orang ke sekolah tersebut. Kami berharap pagar seng itu dapat dibuka kembali, agar proses keluar masuk ke sekolah tetap bisa dilakukan dengan normal," ujarnya.

Dia juga mengatakan, Pemkot Jambi berkomitmen untuk patuh terhadap putusan MA, namun proses pembayaran sebagaimana dimaksud dalam amar putusan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat kami tegaskan kembali, bahwa kami Pemkot Jambi ta'at dan patuh terhadap putusan MA tersebut, yang dalam putusannya memerintahkan Tergugat membayar sejumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan, namun untuk prosesnya tentu belum dapat dilakukan dalam waktu yang cepat, karena ada regulasi yang mengatur prosesnya. Diantaranya adalah kami harus anggarkan dulu, dan insyaAllah akan diupayakan proses pembayarannya melalui APBD 2024, itu juga sudah kami sampaikan kepada Penggugat, dan pihak Penggugat memaklumi proses itu," jelasnya.

Selain itu, katanya untuk proses pembayaran ganti rugi tanah juga harus melalui proses koordinasi dengan BPN termasuk didalamnya menghitung kembali objeknya sebagai dasar penganggaran.

"Sesuai ketentuan, pihak Pemkot juga harus melakukan pengukuran ulang yang dibantu oleh pihak BPN. Namun berdasarkan hasil pengukuran objek tanah SD 212, diperoleh hasil bahwa luas tanah dan bangunan SD 212 yang masuk dalam sertifikat hak milik penggugat hanya seluas 1.643 M², sedangkan sisanya seluas 1.108 M² diluar sertifikat hak milik penggugat (Putusan Mahkamah Agung yg menyatakan luas tanah yg harus dibayar 3.576 M² dgn nilai pembayaran Rp. 1.788.000.000). Mencermati hasil pengukuran oleh BPN, maka Pemkot Jambi harus melakukan kajian kembali (penyesuaian) terhadap pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak Pemkot Jambi agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum yang baru karena adanya perbedaan luas tanah tersebut," terang Abu.

Kadis Kominfo Kota Jambi itu juga mengatakan, untuk meyakinkan komitmennya, Pemkot Jambi bersama pihak Penggugat juga sudah melakukan proses Aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Bahkan untuk meyakinkan hal itu, pada 11 Oktober 2023 lalu, kami bersama pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya telah melaksanakan Aanmaning di PN Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jambi, pada saat Aanmaning telah banyak hal yang disepakati, termasuk mekanisme pembayaran tersebut," terangnya.

Untuk itu, Dia meminta pihak Penggugat tidak melanggar hasil Aanmaning yang telah disepakati tersebut.

"Kami berharap pihak Penggugat kembali pada hasil Aanmaning yang telah disepakati di PN Jambi tersebut, mari bersama-sama kita selesaikan proses ini dengan baik" pungkasnya. 

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau Aanmaning. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: