>

Ditunda! Pengumuman PPPK Khusus Formasi Guru di Tebo

Ditunda! Pengumuman PPPK Khusus Formasi Guru di Tebo

Ilustrasi PPPK--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengumpan hasil Computer Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan bakal diumumkan pada Jumat (22/12) mendatang, sepertinya akan mengalami penundaan khususnya pada Formasi Guru.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Pj Bupati Tebo, Aspan. Dirinya mengatakan bahwa untuk formasi  Teknis dan Kesehatan, pengumuman kelulusan tetap dilakukan sesuai jadwal yaitu Jumat (22/12) mendatang

Namun khusus untuk formasi guru kata Aspan masih menunggu dari BKN. Hal tereebut kata Aspan terkait beberapa yang masih harus diverifikasi terhadap kelengkapan data-data yang mereka sampaikan

"Untuk formasi guru, masih menunggu dari badan kepegawaian negara (BKN), hasil dari tes yang akan di sampaikan kepada kita seperti apa", kata Pj Bupati.

Selain itu di katakan Aspan, ini ada beberapa hal yang terjadi, karena data SK nya memang belum sampai 2 tahun dan ini yang perlu di lakukan verifikasi kembali.

"Ada beberapa mereka yang menyanggah, meski pengumuman belum kita keluarkan tapi sudah ada yang menyanggah, bahwa kita tahu ada beberapa permasalahan yang terjadi," terang Aspan.

Terkait hal tersebut, Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo, Ruman saat dikonfirmasi belum mengetahui aka hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan. Dirinya juga belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.

" Kita belum tahu akan hal tersebut. Jika memang benar itu terjadi, berarti mungkin ada human error' atau mungkin kesalahan dari peserta yang sengaja melakukan pemalsuan terhadap berkas persyaratan" kata Ruman

Saat ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika memang terbukti memberikan berkas persyaratan palsu, Ruman mengaku belum bisa memberikan keterangan. Karena pihak BKPSDM Tebo akan membahas persoalan tersebut.

"Kita belum tahu, nanti akan kita bahas dulu" tutupnya.

Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik

Sementara, untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.

Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Sedangkan Untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini. (bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: