Kapolres di Jambi Minta Maaf Peluru Anak Buahnya Nyasar Kena Ibu Hamil, Ini Kronologinya

Kapolres di Jambi Minta Maaf Peluru Anak Buahnya Nyasar Kena Ibu Hamil, Ini Kronologinya

Ilustrasi peluru nyasar (pixabay)--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – AKBP Padli, Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Jambi minta maaf kepada korban peluru nyasar yang bersumber dari senjata anak buahnya.

Padli mengatakan, ia telah meminta maaf kepada korban D, kepada suaminya dan juga kepada ibunya.

Kronologi bermula, ketika pada hari Minggu (17/12) petugas dari Polres Tanjabbar menangkap pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Tungkal Ilir.

Saat itu petugas mendatangi 2 pelaku yang gelagatnya mencurigakan di lokasi kejadian, tepatnya sekitar PO Hikmah Sugeng Mujayin.

Sebelumnya petugas mendapat informasi dari seorang informan yang menyampaikan bahwa ada dua calon penumpang di PO Hikmah Sugeng Mujayin yang memiliki gelagat mencurigakan.

Pelaku hendak membeli tiket namun tujuan keberangkatannya berubah-rubah dan juga berbelit-belit. Karena curiga ada yang tak beres, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tim Polres pun langsung mendatangi lokasi. Benar saja, sampai di lokasi, 2 orang yang mencurigakan itu langsung gelagapan. Salah satunya malah berusaha kabur.

Karena berusaha kabur, petugas kemudian langsung betindak dan kemudian memberi tembakan peringatan. Saat tembakan peringatan kedua, salah satu pelaku berusaha  sekuat tenaganya menepis tangan anggota yang memegang senjata. Kejadian ini menyebabkan tembakan menjadi tidak terarah lalu nyasar pada kaki ibu yang tengah hamil 6 bulan.

Biaya Pengobatan Ditanggung Polresta Tanjabbar

Setelah kena peluru nyasar, lalu ibu hamil D langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

AKBP Padli mengatakan, semua biaya pengobatan D akan ditanggung sampai benar-benar pulih. ”Sampai nanti dinyatakan benar-benar sembuh,” tegasnya.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Dari penangkapan itu, petugas berhasil meringkus dua pelaku yaitu FP(24), KDA (24).

FP adalah warga Dusun Glagasan Kelurahan Petung Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sementara KDA adalah warga Kampung Ciater, Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Banten.

Dari tangan mereka, polisi berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg yang diduga dibawa pelaku dari wilayah Kepulauan Riau. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: