Lulus PPPK Kota Jambi? Wajib Urus Ini Sebelum 14 Januari 2024

Lulus PPPK Kota Jambi? Wajib Urus Ini Sebelum 14 Januari 2024

Pj Wali Kota Jambi menghimbau semua peserta yang lulus ujian PPPK melengkapi semua ketentuan sebelum 14 Januari 2023--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengeluarkan titah melalui pengumuman resminya, tujuan untuk semua peserta PPPK yang dinyatakan lulus.

Ada beberapa pengumuman penting yang dikeluarkan Pj Wali Kota Jambi dan wajib disimak dengan baik oleh mereka yang dinyatakan lulus PPPK pada hari ini.

Unggah Dokumen

Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik (unggah dokumen).

Dokumen yang diunggah wajib asli dengan scan berwarna sesuai aslinya bukan fotocopy serta menggunakan alat scanner.

Semua diunggah melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscasn.bkn.go.id. “Dari tanggal 16 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024,” ujar Pj wali Kota Jambi dikutip Jambi Ekspres dari pengumuman resminya .

BACA JUGA:Selamat! Ini Nama-nama NAKES yang Lulus PPPK Kota Jambi dan Nilai Skor Lengkap

BACA JUGA:Lengkap! Ini Nama-nama Tenaga TEKNIS yang Lulus PPPK Kota Jambi 2023

Ketentuan Dokumen

Adapun ketentuan dokumen yang diunggah adalah sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih lengan panjang formal ukuran 4 x 6 cm latar belakang berwarna merah, bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam polos;

2. Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Pj. Walikota Jambi dan bermaterai 10.000,- (BUKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN BUKAN MATERAI ELEKTRONIK, sebagaimana contoh surat terlampir dalam link poengumuman yang bisa diperoleh di Jambi Ekspres).

3. Ijazah Asli bukan fotocopy yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

4. Transkrip Asli bukan fotocopy yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah dicetak dari https://sscasn.bkn.go.id dibubuhi nama, tempat lahir, tanggal lahir, ditandatangani oleh yang bersangkutan, bermaterai di scan kemudian diunggah kembali ke laman https://sscasn.bkn.go.id;

6. Surat Pernyataan yang diketik dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000,- (BUKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DAN BUKAN MATERAI ELEKTRONIK, sebagaimana contoh surat terlampir);

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLDA/POLRES setempat), dengan keterangan untuk keperluan “Persyaratan pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2023” (tertanggal setelah pengumuman ini);

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS (memiliki NIP) dari Rumah Sakit Pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus);

9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah/ unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (yang terbaru/pada saat sudah dinyatakan lulus);

10.Kartu Tanda Penduduk (KTP);

11.Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;

12.Surat keterangan pengalaman kerja (tanggal disesuaikan saat peserta berada pada tahapan seleksi administrasi) paling singkat 2 (dua) tahun untuk Jabatan Fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama dan Surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli muda yang WAJIB ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II bagi pelamar jenis formasi Khusus;

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar jenis formasi Umum.

13. Dokumen nomor 1 (satu) s/d 12 (dua belas) di scan sesuai dengan petunjuk SSCASN ukuran maksimal 500 KB dengan penamaan masing-masing sesuai dengan jenis dokumen yang diunggah pada https: https://sscasn.bkn.go.id dan disampaikan melalui alamat email: [email protected].

14.Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri (contoh format surat ada di sscasn), sehingga kekosongan jabatan tersebut dapat di isi/ diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan, bagi peserta pengisi/ pengganti akan diumumkan melalui website https://bkd.jambikota.go.id;

Wajib Perhatikan Ini Saat Mengunggah Dokumen

a. Pada saat mengunggah dokumen, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk yang ada dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;

b. Dokumen yang diunggah harus dokumen asli bukan foto copy dan di scan berwarna dengan format PDF mengunakan alat scanner (bukan aplikasi cam scanner dan sejenisnya) atau foto yang di PDF kan;

c. Calon Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2023 wajib memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

d. Semua data yang diunggah merupakan Dokumen Asli dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat;

“Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” tutup Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: