Mangcek Diciduk Polisi Karena Nekat Curi 2 Unit HP Warga Riau di Kosan Kota Jambi

Mangcek Diciduk Polisi Karena Nekat Curi 2 Unit HP Warga Riau di Kosan Kota Jambi

Tersangka Mangcek ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung usai mencuri HP warga Riau yang kos di Kota Jambi-Rio/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu kosan di Jalan Bangka Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu (25/12).

Pelaku yakni, Fauzi alias Mangcek (44) warga Jalan M Yamin lorong laba-laba Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dan korban yakni Selvi (29) warga Indragiri Hilir Riau.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, kejadian ini berawal saat korban dan temannya bangun tidur pagi dan menyadari handphone dan dompet milik mereka tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

"Setelah mereka mengecek pintu dan jendela kamar kos,  mereka menemukan kondisi jendela kamar tidak terkunci," katanya, Jum'at (15/12).

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung mengecek TKP dan melakukan penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Rabu (13/12).

"Dari tangan pelaku Tim mendapatkan barang bukti berupa dua unit handpone dan dompet milik korban,"ujarnya.

Dijelaskan Imron, dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian karena sakit hati dengan pemilik kosan dan sebelum melakukan aksinya, pelaku telah merencanakan aksinya sehari sebelum kejadian.

"Pelaku masuk melalui jendela belakang kosan yang tidak terkunci dan keluar melalui pintu dapur dengan dicongkel menggunakan garpu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: