Soal Penelantaran 42 Jamaah Asal Jambi di Tanah Suci, Dirut PT MSI Mangkir dari Panggilan Polisi

Soal Penelantaran 42 Jamaah Asal Jambi di Tanah Suci, Dirut PT MSI Mangkir dari Panggilan Polisi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktur PT Miftah Safari Internusa (MSI), Miftahuddin, tak mengindahkan panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait penelantaran 42 jamaah haji asal Jambi. Padahal, penyidik sudah memanggil Direktur PT MSI tersebut sebanyak 2 kali.

Pada panggilan kedua yang dilayangkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi ini, Direktur Utama PT MSI bernama Miftahuddin menyatakan dirinya tak dapat hadir.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, pada Selasa (12/12) saat ditemui di Mapolda Jambi.

"Kami baru menerima informasi dari Kasubdit bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Jadi sudah dua kali pemanggilan dan reschedule dua kali," ujarnya.

Disimpulkan Andri, pihaknya menilai bahwa terlapor yakni Miftahuddin tidak kooperatif dalam pemanggilan sebagai saksi atas kasus pelanggaran 42 jamaah haji di tanah suci bulan November 2023 lalu.

"Terlaper yang kita panggil sebagai saksi tidak kooperatif," katanya.

Andri menyebutkan, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara atas kasus ini, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah didapatkan pihak kepolisian.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, mungkin dalam waktu dekat akan kita proses penyidikan, status nanti ditingkatkan ke penyidikan," terangnya.

Barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian berupa bukti transaksi, serta keterangan terhadap 3 atau 4 orang saksi dari pihak pelapor. 

"Semua bukti transaksi sudah kita pegang, keterangan saksi dari posisi pelapor. Sekalipun terlapor ini tidak hadir kami akan meningkat status dari proses penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Penyidik berkemungkinan besar akan membawa paksa Direktur Utama PT MSI jika terlapor masih mangkir dari panggilan Penyidik.

"Panggilan dalam bentuk proses penyidikan sebanyak 2 kali nantinya, ketika tidak bisa hadir tanpa keterangan yang jelas kita akan buatkan surat perintah untuk membawa terlapor dengan status sebagai saksi terlebih dahulu," tutupnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: