Hingga November 2023, Kasus Perundungan di Jambi Ada 32, Berikut Data Korbannya

Hingga November 2023, Kasus Perundungan di Jambi Ada 32, Berikut Data Korbannya

ilustrasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD-PPA) Provinsi JAMBI menyoroti kasus perundungan (bully) yang sering terjadi di lingkup sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi Asi Noprini. Menurutnya, kasus pembullyan ini sudah sejak lama terjadi namun baru digaung-gaungkan saat ini.

Asi menuturkan jika kasus bully terjadi di lingkup sekolah dirinya berharap pihak sekolah mau terbuka dan dapat melakukan koordinasi UPTD-PPA Provinsi Jambi.

"Yang kami harapkan dari pihak sekolah, kalau terjadi bully kami maunya pihak sekolah itu open atau terbuka biar kami dari perlindungan anak bisa membantu dan tidak menutup hak-hak anak," ujarnya.

Menurut catatan yang dimiliki UPTD PPA Provinsi Jambi hingga 24 November 2023 jumlah kasus kekerasan fisik yang terjadi terhadap anak di Jambi yaitu berjumlah 32 kasus. "Yakni dengan korban 22 anak laki-laki dan 7 anak perempuan," katanya.

Asi mencontoh kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Sarolangun, Kota Jambi beberapa pekan lalu dan itu menjadi catatan dan atensi khusus.

Ditanyakan mengenai kasus kekerasan yang baru-baru ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Jambi, Asi menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut turut didampingi oleh PPA Kota Jambi.

"Pihak sekolah harus mau berkoordinasi, baik itu ke Diknas maupun ke tempat kami. Ayokla sekolah sama-sama," ajaknya.

Menurutnya, dampak dari kasus perundungan ini banyak sekali salah satu diantaranya yaitu anak mudah murung, mudah menyendiri dan proses sembuh korban bully ini juga lama.

"Dampak dari bully ini terhadap korban itu banyak. Korban akan menjadi anak yang pencemas, takut dengan lingkungan, tidak mau bergaul, atau bahkan korban akan lebih agresif, dan banyak lagi dampak yang korban terima," pungkasnya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: