>

Penyerahan Santunan Kecelakaan Tabrak Lari oleh Jasa Raharja Jambi

Penyerahan Santunan Kecelakaan Tabrak Lari oleh Jasa Raharja Jambi

Penyerahan Santunan Kecelakaan Tabrak Lari oleh Jasa Raharja Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Jasa Raharja Jambi menyerahkanamanah santunan meninggal dunia an. Siswo Sukarto. santunan diterima langsung oleh istri yang sah selaku ahli waris yang berdomisili di Jalan Amarta RT 011/004 Desa Kuamang Jaya, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo.

Korban atas nama Siswo Sukartomengalami kecelakaan tabrak laridengan kendaraan bermotor roda 2.

Korban pada saat itu sedang berjalan dari Muara Bungon menuju arah Kuamang Kuning. Lokasi kecelakaan tersebut di Jalan Amarta Desa Kuamang, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo.

“Sebelumnya, Saya mewakili seluruh petugas Jasa Raharja, turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Siswo Sukarto. Dari data Laporan Kepolisian, korban merupakan tabrak lari. Setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 05/12/2023.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan. Seperti jika terdapat korban yang melanggar lalu lintas tidak diberikan hak santunannya, maka harus dilakukan koordinasi terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan lalu memastikan bahwa korban meninggal dunia dipihak kendaraan yang bukan berstatus penyebab terjadinya kecelakan lalu lintas terutama yang melanggar lalu lintas.

“Setelah dilakukan penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno. Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap. 

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta,biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: