Resmi! UMK Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah, Ini Daftarnya
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/kota--
SEMARANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Resmi! Upah Minimum Kabupaten/Kota 9UMK) di Provinsi Jawa Tengah resmi ditetapkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
BACA JUGA:UMK Provinsi Jawa Timur 2024 Diumumkan, Berikut Daftar UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jatim
BACA JUGA:UMK Provinsi Jawa Timur 2024 Diumumkan, Berikut Daftar UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jatim
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya seperti dikutip dari website Pemprov Jateng.
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
1.Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: