Modus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Telah Beraksi di 6 TKP

Modus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Telah Beraksi di 6 TKP

Modus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Telah Beraksi di 6 TKP --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua pelaku curanmor yang meresahkan warga dan sudah beraksi di 6 TKP dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru, pada Selasa (21/11) kemarin.

Kedua pelaku yakni, Mardiansah (33) warga Desa campang Tigo, Kecamatan Cempako, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan Duwi Riyanto(23) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Pamenan mengatakan, kedua pelaku curanmor ini berhasil diringkus setelah para pelaku melakukan kembali melakukan aksinya di Jalan Dharma Karya, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, pada Minggu (19/11) sekitar pukul 05.30 WIB pagi.

Modusnya pelaku sengaja mendatangi rumah korban dan pura-pura bertanya yang kemudian langsung membawa lari motor korban saat korban lengah.

"Mereka ini pura-pura bertamu di rumah korban, saat itu korban yang sedang memanasi mobilnya didatangi kedua pelaku yang pura-pura bertanya, kemudian korban masuk kembali untuk mematikan mobilnya dan saat itu juga pelaku mengambil kunci motor yang berada diatas meja dan membawa lari motor korban," jelasnya, Rabu (22/11).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Polsek Mestong dan berhasil meringkus pelaku.

"Atas informasinya itu dan kerjasama kita bersama Polsek Mestong berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Ditambakan Pamenan, dari hasil interogasi, ternyata kedua pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Kota Baru.

Motor hasil curian tersebut dibawa dan dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan dengan harga Rp 2 juta.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan lagi untuk informasi yang lain, saya tidak yakin hanya 6 TKP," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (raf/mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: