Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 11 KG Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 11 KG Sabu--
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu 2.987.973 gram, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2," ungkapnya.
Nukmansyah menambahkan, dari 11.70 kilogram sabu yang dimusnahkan ini, bila 1 gram digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 58.544 jiwa manusia.
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000 maka total nilai barang bukti sabu 11.70 kilogram secara ekomomis berjumlah Rp 15.221.460.800 atau 15 milyar lebih. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: