Wamen Ketenagakerjaan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Angso Duo
Wamen Ketenagakerjaan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Angso Duo --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jumlah pekerja informal/ pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang saat ini berkisar di 60% dari seluruh pekerja yang ada di Indonesia membuat sektor ini menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan Bambang Utama, bersama-sama melakukan edukasi dan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Angsa Duo Jambi pada Sabtu (18/11).
Dalam sosialisasi tersebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dirut Pasar Angsa Duo melakukan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari; Pj. Walikota Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul; serta Kepala Pasar Angso Duo, M Purnomosidi.
“Kami sosialisasi kepada pekerja bukan penerima upah. Siapa dia? Pedagang pasar, pedagang asongan, supir Gojek. Sosialisasi ini harus dilakukan secara masif agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI,” ujar Afriansyah.
Kunjungan kepada pekerja pada ekosistem pasar ini dilakukan di dua pasar dalam Kota Jambi yaitu di Pasar Angso Duo dan Pasar Aur Duri. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Pasar Angsa Duo dan Pasar Aur Duri telah mendaftarkan pedagangnya sebanyak 135 orang.
“Alhamdulillah keluarga besar pasar yang berdagang disini sudah didaftar dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Afriansyah.
Dalam kunjungannya tersebut, Afriansyah juga memastikan kepada seluruh pedagang yang telah mendaftar, secara otomatis akan terlindungi dari program yang diikutinya sejak hari pertama dirinya mendaftar, adapun pekerja informal atau bukan penerima upah dapat mengikuti 3 program yaitu program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
“Selama dia membayar iuran bisa diklaim, jangankan daftar sebulan, baru bayar kemarin saja bisa diklaim jika mengalami risiko,” tegasnya.
“Saya berharap pada pedagang sekalian sebagai pekerja BPU untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja serta untuk mengindari adanya keluarga miskin baru, dengan mendaftarkan diri dalam program JKK dan JKM dan membayar iuran sebesar Rp.16.800,- per/bulan dengan manfaat yang bisa didapatkan sangat besar,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Utama mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal).
Sosialisasi masif memang sedang gencar dilakukan oleh pihaknya hal tersebut dikarenakan karakteristik yang berbeda antara pekerja formal dan pekerja informal.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah, berbeda dengan pekerja formal yang umumnya sudah lebih aware, pekerja informal ini harus dijangkau dengan pendekatan khusus, harus dilakukan dilakukan secara masif dan melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal,” ucap Bambang.
Hingga Oktober 2023, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 41,1 juta pekerja, jumlah tersebut 7,6 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
Selain melakukan sosialisasi dan edukasi, dalam kunjungan bersama tersebut juga dilakukan penyerahan klaim kepada 5 ahli waris pekerja yang mengalami kematian dengan total santunan Rp340 juta, juga diserahkan kartu kepesertaan kepada seluruh pekerja yang telah terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: