UMP Naik!, UMP Jambi Tahun 2024 Jadi Rp 3,3 Juta?
Ilustrasi UMP--
“Jadi kalau Saya dengan ketentuan saat ini dan untuk tahun ini dengan sudah koordinasi bersama Serikat Pekerja yang lain bahwa kita tetap bersikeras dalam penetepan UMP 2023, berdasarkan Pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bahwa untuk pertama sekali dalam penetapan UMP untuk tahun pertama masih memakai acuannya jutlak di undang undang nomor 13 tahun 2003 yaitu Permanaker tadi. Jadi kita masih berharap itu yang kita dorong,” akunya.
Roida menambahkan Dewan Pengupahan tidak berfungsi karena tidak mendiskusikan peraturan-peraturan yang terbaru ini saat ini. Dan seharusnya Dewan Pengupahan harus mendiskusikan PP yang terbaru.
“Saya berharap pasal 191 A itu menjadi acuan dalam penetapan UMP tahun ini dan kalau pemerintah tidak mau kami walkout saja,” pungkasnya.(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: