BPH Migas Minta Pemda Hati-Hati Terbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Pertalite dan Solar

 BPH Migas Minta Pemda Hati-Hati Terbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Pertalite dan Solar

Petugas SPBU sedang melayani pengisian BBM di sepeda motor di SPBU Nusa Indah, Kota Jambi-Setya Novanto/Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Distribusi pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar terus menajdi konsentrasi semua pihak.

Terbaru, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) diminta hati-hati menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM Pertalite dan Solar.

Hal ini dikarenakan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) serta masa berlakunya telah ditentukan.

Himbauan BPH Migas tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Komunikasi Stakeholder bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (03/11/2023).

Dalam sambutan, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait sistem penerbitan surat rekomendasi kepada penerbit surat rekomendasi, yaitu Pemerintah Daerah dan konsumen pengguna.

“Revisi peraturan ini memudahkan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi, seperti masa berlaku surat menjadi 3 bulan, melayani penyaluran JBKP (Pertalite), hingga pengambilan dapat diwakilkan melalui surat kuasa,” ungkap Saleh.

Saleh menambahkan, penerbitan surat rekomendasi didukung dengan optimalisasi sistem digitalisasi yang terintegrasi. “Ini menjadi pesan kita bersama bahwa penyaluran BBM subsidi harus kita jaga dan jamin dengan baik,” imbuhnya.

Saleh menambahkan, proses penerbitan surat rekomendasi membutuhkan prinsip kehati-hatian Pemda. Hal ini lantaran peruntukan volume BBM subsidi yang diberikan harus sesuai dengan masa berlaku dokumen persuratan.

Senada dengan Saleh, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menerangkan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan ketertiban administrasi.

“Ini adalah Ikhtiar BPH Migas agar distribusi BBM bisa tepat sasaran dan tepat volume. Kita Ingin pemberian surat rekomendasi ke depan bisa lebih baik lagi dibanding sebelumnya,” tutur Yapit.

Tambah Yapit, pemilihan lembaga penyalur yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah juga menjadi pertimbangan utama yang perlu diperhatikan dalam menerbitkan surat rekomendasi.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan Badan Usaha Penugasan untuk mengatur letak penyalur yang memudahkan dan dapat dijangkau oleh konsumen penguna,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menekankan bahwa penyaluran dan pengawasan BBM subsidi harus melibatkan dan bekerja sama dengan banyak pihak.

“Kuncinya adalah BBM subsidi (Minyak Solar) dan kompensasi (Pertalite). Ini kita ikhtiarkan secara bersama agar tepat sasaran tepat volume,” tutup Eman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: