Satu Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian
Satu Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan di SMAN 4 Sarolangun diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun pada Selasa (07/11).
Pelaku yang terlibat pada pengeroyokan yang terjadi di Kantin SMAN 4 Sarolangun pada Senin 30 Oktober 2023 tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Desa Rengkiling Bakti, Tokoh Masyarakat Desa Rengkiling dan orang tua pelaku.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melaluli Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy membenarkan berita tersebut.
"Ya benar, hari ini seorang pelaku WS (17) warga Desa Rengkiling, telah diserahkan oleh pihak desa dan orangtua pelaku sendiri kepada Kasat Reskrim Polres Sarolangun, dan pihak kepolisian menerima dengan baik itikad baik pelaku tersebut," ujarnya, Selasa (7/11).
Lebih lanjut, pelaku selanjutnya akan dimintai keterangan dan di proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saat ini sudah ada 4 (empat) orang pelaku yang diserahkan ke Polres Sarolangun, jumlah seluruh terduga pelaku ada 7 (tujuh) dan masih ada 3 orang lagi yang belum menyerahkan dirinya untuk dapat diperiksa lebih lanjut," ungkap Mas Edy.
Sebelumnya, tiga orang pelajar pelaku pengeroyokan atau penganiayaan diserahkan ke Polres Sarolangun oleh Kades dari 2 Desa, tokoh masyarakat dan orangtua pelaku.
Penyerahan ketiga pelaku tersebut langsung diantar oleh Kepala Desa dan orangtua pelaku, Senin (6/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Penyerahan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-36/ X / 2023 / SPKT / Sek Mandiangin / Res Sarolangun / Jambi. Tanggal 30 Oktober 2023, tentang Dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, ketiga pelaku tersebut dibawa dan diserahkan ke Polres Sarolangun oleh Kepala Desa Rengkiling Simpang Herman, Kepala Desa Rengkiling Bakti Sarpia, Tokoh Masyarakat Desa Rengkiling, orangtua dan keluarga ketiga pelaku.
Tiga orang pelaku tersebut yakni berinisial DP (16), AR (16) dan PA (16). Mereka semuanya berstatus pelajar dan warga Desa Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
"Selanjutnya pelaku akan dimintai keterangan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Kombes Pol Mulia Prianto.
Seperti diketahui, tindak pidana pengeroyokan atau oenganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 170 atau 351 KUH-Pidana terjadi pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 08.30 WIB di Kantin Sekolah SMA N 4 Sarolangun Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: