Penumpang dan Supir di PO Beringin Cek Kesehatan Gratis Bersama Jasa Raharja Jambi

Penumpang dan Supir di PO Beringin Cek Kesehatan Gratis Bersama Jasa Raharja Jambi

Penumpang dan Supir di PO Beringin Cek Kesehatan Gratis Bersama Jasa Raharja Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penumpang dan supir di PO Beringin cek kesehatan gratis bersama Jasa Raharja Jambi, Sabtu , 4/11/2023.

Pelayanan Kesehatan gratis digelar Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk pencegahan kecelakaan angkutan umum.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan “Salah satu giat pencegahan perventif kecelakaan angkutan penumpang Jasa Raharja Jambi adalah Pelayanan Kesehatan Gratis mengecek awak pengendara angkutan umum memang siap untuk mengendari kendaraan membawa para penumpangnya” jelas Donny.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan bahwan pelayanan kesehatan berupa cek darah dan cek tensi yang dilaksanakan di Loket Keberangkatan PO Beringin fokus melakukan cek kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi, guna mengetahui sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalaan saat membawa para pemudik.

“Pelayanan Kesehatan gratis ini bentuk usaha perventif Jasa Raharaja bagi keselamatan para penumpang angkutan umum saat menggunakan moda transportasi angkutan, dengan mengetahui kondisi pengemudi yang bertugas dalam keadaan sehat dapat memastikan pemudik angkutan umum melakukan perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan dengan aman,” jelas Donny.

“Kegiatan pelayanan kesehatan gratis juga diberikan kepada seluruh Perusahan transportasi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja, penumpang dan supir dapat memeriksakan kondisi kesehatannya dan berkonsultasi dengan dokter jika mengalami kondisi Kesehatan dirasakan tidak baik,sehingga dapat mengetahui kondisi Kesehatan supir  jika tidak dalam keadaan sehat bisa dilakukan pergantian awak , melanjutkan perjalanannya dengan nyaman” tutup Donny.

Semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum.

Iuaran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi anggkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: