Kabar Gembira! Mulai 2023 PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun. Segini Besarannya
Presiden Jokowi baru saja menandatangani UU terkait jaminan pensiun PPPK--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Hari Selasa, 31 Oktober 2023 Presiden Jokowi sudah menandatangani undang-undang yang mengatur bahwa PPPK dapat uang pensiun.
Hal ini tertuang dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sama dengan Pegawai Negeri Sipil, dalam UU itu, menyatakan dengan jelas mulai kini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan uang pensiun.
UU ini menyamakan hak ASN berupa penghargaan dan pengakuan, baik itu berupa materi maupun non materi.
Beberapa penghargaan dan pengakuan yang berhak didapat diantaranya penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi.
Kemudian ada tunjangan dan fasilitas. Selanjutnya berhak atas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Adapun jaminan sosial yang bisa dinikmati ASN PPPK terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Kapan jaminan pensiun dibayarkan pemerintah? Dalam UU ini dijelaskan bahwa pensiun dibayar apabila seorang pegawai ASN telah berhenti bekerja.
Uang pensiun menjadi penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN kepada masyarakat dan negeri.
Darimana datangnya uang untuk membayar uang pensiun ini? Dalam UU itu disebutkan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan berasal dari iuran pegawai ASN yang teklah mengabdi.
Berapa besaran uang pensiun yang akan diterima PPPK? Ternyata belum disebutkan rincian dan hitungannya dalam UU tersebut.
Hanya disebutkan masih akan diatur dalam sebuah peraturan pemerintah (PP) yang kini masih dalam proses penyusunan.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," begitu bunyi Pasal 23 beleid itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: