Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Pejalan Kaki Warga Mestong Tertabrak Truck di Kenali Asam Bawah

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Pejalan Kaki Warga Mestong Tertabrak Truck di Kenali Asam Bawah

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Pejalan Kaki Warga Mestong Tertabrak Truck di Kenali Asama Bawah--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan antara Pejalan Kaki dengan Truck BH-8530-MV terjadi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Empat Paal X Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kecelakaan tersebut menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia.Jasa raharja sampaikan hak santunan pejalan kaki warga Mestong tertabrak truck di kenali asama bawah  an. Catur Sigit Sugiarto pada Senin, 30 Oktober 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya  Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabakan korban meninggal dunia, kepada keluarga korban alm.Catur Sigit Sugiarto kami mengucapkan turut berbelasungkawa.

Penanggung jawab Samsat Muara Jambi mendapat informasi Laporan Kecelakaan  dari wilayah Kota Jambi bahwa ahli waris berdomisili di Muara Jambi, dan Penangung Jawab Samsat Muara Jambi langsung melakukan survei ke rumah ahli waris inidinamakan jemput bola.

“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan informasi bahwa ahli waris yang sah adalah orang tua korban. Setelah kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP Korban dan ahli waris, kartu keluarga dan surat kematian korban disepakati oleh ayah dan ibu korban selaku ahli waris bahwa proses penyelesaian santunan diwakili oleh ibu Yarmi dikarenakan telah memiliki rekening tabungan aktif ”jelas Donny. 

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan Amanah undang-undang Nomor 34 tahun 1964 untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

“Jasa Raharja menjalankan Amanah untuk menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan kepada ahli warisnya yang sah , besar santuanan bagi korban kecelakaan meninggal dunia  sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017” lanjut Donny. 

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri,  Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehinggapenyelesaian santunan dapat  melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny.

 Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mendukung pencegahan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan angkutan umum. Berbagai Tindakan preventif dilakukan untuk mengurangi kasus kecelakaan yang terjadi seperti safety Campaign. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: