>

Beri Perlindungan Penumpang Angkutan Umum, Jasa Raharja Jambi Lakukan CRM

Beri Perlindungan Penumpang Angkutan Umum, Jasa Raharja Jambi Lakukan CRM

Beri Perlindungan Penumpang Angkutan Umum, Jasa Raharja Jambi Lakukan CRM--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berikan perlindungan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja Jambi lakukan Customer Relationship Management (CRM).

Jasa Raharja Jambi komitmen meningkatkan Customer Relationship Management (CRM)kepada para pemilik perusahaan Oto Bus periode Oktober 2023.

Peningkatan Customer Relationship Management (CRM)bertujuan untuk melakukan pendekatan kepada para pengusaha/pemilik Oto Bus agar terciptanya loyalitascustomer yang nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan kelancaran pembayaran Iuaran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). 

“Customer Relationship Management (CRM)Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi,unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik danmembangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja”Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelasakan dalam reles tertulisnya, Jumat, 27/10/2023. 

“Hubungan yang  terbentuk dari Customer Relationship Management (CRM) diharapkan membuahkan hasil positif berupa peningkatan penghasilan dari sektor Iuran Wajib yang dikutip melalui Perusahaan Oto Bus dari Penumpang  angkutan umum pengguna setiap  oto bus yang beroperasional di Jambi.

Jajaran Insan Jasa Raharja pada unit Operasional Cabang Jambiakan terjadwal melakukan Customer Relationship Management (CRM) selaras silaturahmi pada bulan Oktober mengunjungi PO IMI, Ratu Intan, Kerinci Permata Transport, Kerinci Utama Ceria dan lainya”penjelasanDonny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Customer Relationship Management (CRM) yang dilakukan secara rutin untuk mengingatkan jatuhtempo iuran wajib kendaraan milik Perusahaan Otobus penjelasan lebih rinci disampaikan Donny “Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan seuasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” akhir penjelasan Donny.

Memperoleh perlindungan penumpang angkutan umum merupakan hak setiap penumpang kendaraan umum sebagai masyarakat Indonesia.

Jasa Raharaja merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan penumpang umum baik darat, laut, sungai, danau/penyebrangan dan udara. Seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan penumpang umum terjamin oleh Undang-undang No 33 Tahun 1964. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: