Berakhir Sudah Pelarian Spesialis Maling Motor dan Bongkar Rumah di Tabir Merangin
SF tersangka maling motor dan pencurian dalam rumah tertunduk lesu usai ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin--
MERANGIN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mencoba kabur namun kini berakhir sudah pelarian pria inisial SF alias Safuik (28).
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres MERANGIN berhasil membekuk tersangka SF spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan bongkar rumah di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten MERANGIN.
Tercatat tersangka telah beraksi sebanyak 3 kali melakukan pencurian sepeda motor dan 2 kali pencurian di dalam rumah di wilayah Rantau Panjang.
Tersangka SF adalah warga Kelurahan Kampung Baru, RT 02, Kecamatan Tabir, Kabupaten MERANGIN.
Kasat Reskrim Polres MERANGIN, Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan ini berawal pada Selasa 24 Oktober 2023 kemarin sekira pukul 17.30 WIB sore, dari masyarakat.
"Tim opsnal Sat Reskrim Polres MERANGIN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka SF (28) Als Safuik yang sudah lama dicari," ujarnya, Rabu (25/10).
Berbekal informasi tersebut, kata Mulyono, Tim Opsnal kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk bersama-sama melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 19.00 Wib tersangka berhasil dibekuk saat sedang berada di Lapangan Semayo Rantau Panjang Tabir," ungkapnya.
Mulyono mengungkapkan, pihaknya telah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Mengingat tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tabir sehingga anggota kita masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain," jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tabir untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Tabir, Iptu Adha Tristanto, mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, Polsek Tabir dan Opsnal Sat Reskrim Polres MERANGIN telah berhasil mengamankan tersangka spesialis curanmor dan bongkar rumah di wilayah Tabir," tutupnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui fakta bahwa tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekannya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik, sedangkan untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi.
Sedangkan terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: