Gara-gara ini, Dinas LH Muaro Jambi Kembali Segel PT. PAL

Gara-gara ini, Dinas LH Muaro Jambi Kembali Segel PT. PAL

Dinas LH Muaro Jambi Kembali Segel PT. PAL --

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemkab Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas terkait serta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyegelan terhadap PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Gelam, Jumat (20/10).

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama di Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (18/10) dengan tujuan memastikan penegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PAL ataupun PT. Mayang Mangurai Jambi (PT. MMJ) yang merupakan pelaksana operasional pabrik PT. PAL.

Kadis LH Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul menyampaikan, kegiatan penegakkan Hukum yang dilakukan pihaknya terhadap PT. PAL yang tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 08 Desember 2022.

"Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2023 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penyegelan dan pemasangan papan plang PPLH di 5 titik yakni loading ram, panel scapper, station loading ram, pagar tembok dan pintu masuk untuk menghentikan sementara kegiatan produksi Pabrik PT. PAL," ungkapnya.

Namun, kata Evi, segel dan papan plang tersebut telah dirusak oleh pihak yang mengoperasikan Pabrik PT. PAL. Atas kejadian tersebut PPLH Kabupaten Muaro Jambi telah membuat laporan polisi terhadap dugaan Tindak Pidana Melawan Kekuasaan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) KUHP.

"Oleh karenanya pada hari ini dilakukan penyegelan baru terhadap pabrik PT. PAL dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yg berpotensi menimbulkan pelanggaran," tegasnya.

Selain pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup, PT. PAL juga melanggar Perundang-undangan Perkebunan, dimana PT. PAL tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur Dalam Pasal 40 hurup h Permentan 98 Tahun 2013.

Selanjunya pelanggaran dibidang Ketenagakerjaan ada beberapa pelanggaran yakni PT. PAL sejak berdiri dan beroperasional tidak ada laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi termasuk proses takeover dan/atau kerjasama dengan PT. MMJ.

"Selain itu PT. MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tetapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaanya. PT. MMJ pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerjasama dengan pekerja yang dipekerjakan," tukasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: