Pemkot Jambi Tetap Tolak Stockpile PT SAS di Aurduri

Pemkot Jambi Tetap Tolak Stockpile PT SAS di Aurduri

Area Stockpile Batu Bara di Aurduri --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Penyelesaian rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara, di Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sudah lama tak terdengar.

Belum ada upaya tegas dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan beredar kabar pembangunan stokcpile itu akan dilanjutkan setelah masa jabatan Wali Kota Jambi Syarif Fasha berakhir.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, bahwa dari sisi Pemerintah Kota Jambi tetap komitmen menolak rencana pembangunan stockpile batu bara dan pelabuhan batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS), dikawasan pemukinan masyarakat di Aurduri tersebut.

“Saya tidak tahu kalau dari Pemprov Jambi. Kita lihat saja Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi nanti siapa. Kalau Pj wako punya integritas, mau betul-betul tegakkan aturan, maka ini tentunya tidak bisa dilaksanakan,” kata Fasha, Rabu (18/10).

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun ke lapangan untuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tersebut.

“Kami menurunkan tim pada kegiatan PT SAS tersebut, dalam kajian kami ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksankan,” kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.

Dijelaskan Ardi, yang pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS, kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.

“Mestinya kewajiban PT SAS tersebut melakukan pelaporan setiap satu semester sekali. Melaporkan kepada DLH Kota Jambi, DLH Provinsi, Camat dan Lurah setempat,” katanya.

Selain itu sebut Ardi, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT SAS, tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan.

“Sumber air tertutup salurannya karena proses land clearing. Itu harus dikembalikan,” sebutnya.

Terkait hal ini kata Ardi, akan ada kajian dari pihak Provinsi Jambi yang mengeluarkan izin terhadap kegiatan PT SAS tersebut, dalam hal ini DLH Provinsi Jambi.

“Bagaimana evaluasi dari DLH Provinsi Jambi dengan dokumen yang mereka keluarkan. Sanksi administrasi harusnya dari DLH Provinsi Jambi,” ujarnya.

DLH Kota Jambi sebut Ardi, sifatnya menunggu dari kegiatan dan evaluasi dari provinsi.

“Kami akan mengikuti ketentuan yang ada dalam dokumen Amdalnya. Dalam proses pelaksanaan, baik pra kontruksi dan kontruksi saat ini, mereka harus melakukan sesuai dengan komitmen yang ada di dokumen RKL-RPL,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: