2 Bulan Lagi PNS Bakal Terima Kabar Bahagia, Ini Penyebabnya

 2 Bulan Lagi PNS Bakal Terima Kabar Bahagia, Ini Penyebabnya

2 Bulan Lagi PNS Bakal Terima Kabar Bahagia--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024, karena pemerintah, terutama Presiden dan Menteri Keuangan, menunjukkan dukungan yang semakin kuat terhadap pegawai pemerintahan.

Tidak lama lagi, ASN bisa merasakan kenaikan gaji yang diikuti oleh tunjangan tambahan yang signifikan.

Dalam dua bulan mendatang, ASN tampaknya akan merasakan kebahagiaan ekstra, berkat kenaikan gaji serta tunjangan tambahan yang akan diberikan.

Tunjangan tambahan ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan jumlahnya beragam, tergantung pada golongan dan kategori ASN.

Pemberian tunjangan tambahan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mencakup standar biaya masukan untuk tahun 2024. Salah satu bentuk tunjangan tambahan yang dijanjikan adalah uang makan bagi PNS, TNI, dan Polri.

PNS golongan I akan menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari atau setara dengan Rp770.000 per bulan (dengan asumsi 22 hari kerja). PNS golongan II akan mendapatkan tunjangan yang sama.

Sedangkan PNS golongan III akan menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari atau setara dengan Rp814.000 per bulan. PNS golongan IV akan menerima Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Sementara itu, TNI dan Polri akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar. TNI akan menerima uang makan sebesar Rp60.000 per hari atau setara dengan Rp1.800.000 per bulan (dengan asumsi 30 hari kerja), begitu juga dengan Polri.

Selain tunjangan tambahan, para ASN juga akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8% di tahun 2024.

Ini merupakan berita yang sangat positif, terutama karena PNS belum mengalami kenaikan gaji sejak tahun 2018.

Kenaikan gaji dan tunjangan tambahan ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan pendorong untuk mencapai keberhasilan dalam reformasi kinerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: