JPU Kejari Tanjabbar Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Sabu 30 Kg

JPU Kejari Tanjabbar Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Sabu 30 Kg

Dua Terdakwa Sabu 30 Kg dituntut hukuman mati--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal Senin (16/10) siang, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Tanjung Jabung Barat menutut ( MZ) dan (BPP) dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya (CSM) dan (YYS) dengan hukuman mati. 

Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, ia mengatakan para terdakwa tersebut terbukti memilki narkotika jenis sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Selain itu para terdakwa memilki peran masing - masing.

"30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram," katanya Senin (16/10) malam. 

Ia menyebutkan jika kasus itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjabbar.

"Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli sabu- sabu, Sidang lanjutan akan digelar Senin, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa." Tandasnya. (Sun) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: