Canggih Kali! Napi di Lapas Medan Kendalikan Penjualan 7 Kg Sabu-sabu ke Jambi

Canggih Kali! Napi di Lapas Medan Kendalikan Penjualan 7 Kg Sabu-sabu ke Jambi

Dua kurir yang berhasil ditangkap tim Polda Jambi membawa narkoba jenis sabu seberat 7 kg diduga dikendalikan bandar yang kini sedang ditahan di LP Medan-Rio/Jambi Ekspres-

JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID – Canggih kali napi satu ini, diduga ia mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan. Narkoba ini hendak dijual dan diedarkan di Jambi.

Hal ini terungkap ketika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi meringkus dua kurir narkoba jenis sabu asal Provinsi Aceh, dari tangan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan 7 kilogram sabu.

Kedua pelaku yakni, RZ dan IS, keduanya merupakan warga asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan beberapa waktu lalu.

Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan pelaku di Jalan Lintas KM 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi saat akan menuju Kota Jambi.

Kabag Bin OPS Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, pengungkapan kasus pidana narkoba ini ditangani oleh Subdit II dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram.

"7 kilogram narkoba jenis sabu ini apabila dirupiahkan total seluruhnya senilai Rp 9 miliar," ungkapnya, Senin (2/10).

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajad mengatakan, sabu sebanyak 7 kilogram ini memang ditujukan ke Provinsi Jambi.

"Untuk barang bukti yang diamankan tujuannya ke Jambi dan berasal dari Provinsi Aceh," katanya.

Kedua pelaku, kata Alhajad, diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Medan berinisial M.

"Peran pelaku sebagai kurir, karena yang mengendalikan mereka diduga inisial M yang berada di Lapas Medan," ujarnya.

Ditambahkan Alhajad, dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk sekali antar.

"Pelaku diupah Rp 20 juta, namun mereka baru terima Rp 10 juta yang digunakan pelaku untuk biaya transportasi. Kalau sudah selesai baru diberikan 10 juta lagi," tambahnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kg ini, rencananya akan diedarkan di Jambi.

"Untuk penerimanya di Jambi masih kami dalami tahap proses penyelidikan kami," jelas Alhajad.

Dari pengakuannya, kedua pelaku tersebut sudah dua kali mengantarkan sabu ke Jambi, yang pertama lolos dengan sabu sebanyak 2 kilogram.

Dalam operasinya, modus pelaku ke Jambi menggunakan mobil milik RZ dan barang bukti sabu disembunyikan di dalam kap mobil. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: