Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar Akhirnya Kena Pasal Pembunuhan

Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar Akhirnya Kena Pasal Pembunuhan

DSA sering mengunggah kalimat-kalimat disakiti pria, diduga sosok yang dimaksud adalah pelaku yang telah menganiayanya sampai tewas yaitu anak anggota DPR RI Edward Tannur-Tangkapan Layar TikTok-

SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tanur, kini resmi dijerat polisi pasal pembunuhan setelah sebelumnya hanya kena pasal penganiayaan.

GR dijerat polisi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti alias DSA  (29) sejak kemarin, Rabu (11/10).

Hal ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Kata Hendro, disepakati GR kena pasal premier Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana menghilangkan nayawa orang lain atau penganiayaan terhadap DSA.

Dampak hukum yang akan dihadapi GR nantinya adalah pasal 338 penjara selama 15 tahun. Dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun.

Penetapan pasal pembunuhan terhadap GR cukup membuat lega banyak pihak. Mengingat sebelumnya polisi hanya menetapkan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian atas perbuatannya.

Hal ini kemudian juga diprotes oleh pihak keluarga korban DSA melalui tim pengacaranya, M Nailul Amani.

Bahkan mereka juga telah melapor GR secara resmi kepada polisi terkait penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain serta pembunuhan.

Keputusan polisi menetapkan GR sebagai tersangka dugaan pembunuhan, setelah polisi melakukan serangkaian rekonstruksi ulang dan juga melakukan gelar perkara di lokasi kejadian.  

Sebelumnya, DSA tewas pasca mengalami penganiayaan dari GR di tempat karaoke G-Walk Surabaya.

Sesampai di parkir, DSA kemudian duduk di samping sebuah mobil berwarna abu-abu.

Sementara GR masuk ke mobil dan menghidupkan mesin mobil. Kemudian menancap gas mobil belok arah kanan parkir dan kemudian menyasar ke arah DSA berada.

Hingga kemudian Sebagian tubuh DSA terlindas. Tak hanya terlindas, tubuh DSA bahkan juga terseret sejauh lima meter.

Kejadian ini lalu terlihat oleh petugas sekuriti, kemudian tubuh DSA dinaikkan ke mobil kemudian dibawa oleh GR ke sebuah apartemen di PTC.

Saat sampai di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB, GR kemudian mengangkat tubuh DSA yang sudah dalam kondisi lemas ke kursi roda.

Melihat DSA tak lagi berdaya, GR sempat mencoba memberi nafas buatan dan menekan dada korban, namun terlambat, korban masih terdiam, tubuhnya tak bergerak.

Melihat keadaan itu, barulah GR membawa korban DSA ke RS National Hospital.

“Pukul 02.30 korban DSA dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan CCTV dan pra rekonstruksi," tambahnya Kombes Pasma lagi.

Kemudian kejadian yang menimpa DSA sampai juga laporannya ke Polsek Lakarsantri.

Melihat ada banyak kejanggalan atas kematian DSA, kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung membentuk tim. Jenazah DSA kemudian diautopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Hingga kemudian, Polresta Surabaya menetapkan GR sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Atas perkara ini, kemudian polisi menetapkan GR pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: