>

OJK: 9 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus

 OJK: 9 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga saat ini ada sembilan perusahaan asuransi yang tetap berada dalam pengawasan khusus.

OJK mengungkapkan bahwa situasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Melalui Konferesi Pers Selasa kemarin, 10 Oktober 2023. Menurut Ogi, sejak Desember 2022, jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan, dari sebelumnya 12 perusahaan menjadi sembilan.

Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin usaha satu perusahaan dan pemulihan kondisi normal dua perusahaan lainnya yang sebelumnya berada dalam pengawasan khusus. 

Ogi juga memberikan wawasan terkait pendapatan premi di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Selama periode Januari hingga Agustus 2023, pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp 203,42 triliun.

Namun, terdapat kontraksi sebesar 1,20 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar 6,58 persen (Rp 118,30 triliun pada Agustus 2023), terdapat perbaikan dalam pertumbuhan, yang didorong oleh normalisasi pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.

Di sisi lain, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebesar 7,38 persen (Rp 85,13 triliun). Secara keseluruhan, permodalan di industri asuransi tetap terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang melampaui ambang batas masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63 persen.

Sementara sembilan perusahaan asuransi berada di bawah pengawasan khusus OJK, industri asuransi Indonesia terus berupaya mengatasi berbagai tantangan dan meningkatkan kinerja mereka di tengah perubahan ekonomi dan pasar yang dinamis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: