TENG! Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023
Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023-IG @bkngoidofficial-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diunggah lewat akun instagram @bkngoidofficial.
Untuk diketahui, sebelumnya jadwal seleksi CPNS-PPPK yang semula hingga 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB diperpanjang menjadi 11 Oktober 2023 puku 23.59 WIB.
''Dengan diperpanjang masa pendaftaran CPNS-PPPK 2023, BKN menghimbau untuk para pelamar bisa memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal,"demikian bunyi pengumuman BKN lewat akun IG @bkngoidofficial seperti dikutip Jambi Ekspres, Selasa (10/09).
Penambahan waktu perpanjangan masa pendaftaran itu juga berlaku bagi pelamar PPPK Guru kebutuhan umum.
"Untuk itu, disarankan ketika portal sudah bisa diakses pelamar tidak menunggu batas akhir waktu untuk mengakhiri pendaftaran,"bunyi pengumuman BKN lewat akun IG @bkngoidofficial.
PPPK Jadi Prioritas
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%. “Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: