Verifikasi Pelamar PPPK Provinsi Jambi Hingga 12 Oktober 2023, Pelamar Didominasi Jalur Umum

Verifikasi Pelamar PPPK Provinsi Jambi Hingga 12 Oktober 2023, Pelamar Didominasi Jalur Umum

Batas Akhir Pendaftaran PPPK Kota Jambi Diperpanjang--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jambi akan berakhir pada pukul 23.59 WIB (9/10/2023).

Sejak dibuka pada 20 September hingga sore Senin sudah sebanyak 4.650 orang yang mendaftar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Firman Kurniawan mengatakan formasi yang paling banyak dilamar sebanyak 4.650.

“Rinciannya pendaftar guru 3.857, Tenaga Kesehatan 576, dan tenaga teknis 217. Pendaftaran ini akan ditutup pada 23.59 WIB,” ucap Firman.

Menurut Firman jumlah pelamar itu sudah melewati kuota formasi yang dibuka. Dimana sekilas terdapat jalur umum atau dari luar Pemprov yang paling banyak dilamar.

“Ada yang dari luar Pemprov yang banyak melamar, yakni tenaga kesehatan memanfaatkan jalur umum,” katanya.

Namun Firman belum merinci jumlah pelamar dari umum. “Untuk rinciannya nanti tunggu pengumuman, sekarang masih tahap verifikasi sampai tanggal 12 Oktober,” ucapnya.

Ditanya terkait kendala pendaftaran sejauh ini, Firman mengakui terjadi dan pihak penyelenggara telah melakukan penanganan. “Kendala pasti ada, terutama di akhir pendaftaran, sejauh ini kadang-kadang sscasn susah di akses, dan BKN berupaya untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Untuk perpanjangan masa pendaftaran, Firman hingga Senin belum ada kebijakan tersebut dan masih sesuai jadwal awal.

Adapun untuk tahun 2023 ini Pemprov memiliki 1.922 formasi. Dengan rincian, tenaga guru 1.700 orang, tenaga kesehatan 200 dan tenaga teknis menjadi 22 orang.

Firman menyatakan untuk penerimaan PPPK tahun ini porsinya 80 persen berasal dari pelamar khusus (honorer pemda/instansi terkait) dan 20 berasal dari pelamar umum.

Adapun untuk pelamar umum ini dimaksudkan, bagi mereka yang mempunyai pengalaman kerja di Pemda, Kementerian atau swasta sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun.

“Jadi honorer luar Pemprov bisa melamar dari jalur umum ini. Nanti ada jabatan yang kita bedakan untuk yang bisa dilamar pelamar umum dan khusus,”ucap Firman.

Termasuk untuk guru bisa dilamar oleh pelamar umum dengan syarat Pendidikan Guru (PPG), terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: