Tebo Resmi Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2023
Seleksi CASN 2023, PPPK Jadi Prioritas --
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tenaga honorer Kabupaten Tebo boleh bernafas lega.
Pasalnya, kabar yang ditunggu – tunggu yaitu penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah tiba. Informasinya, penerimaan ASN tahun 2023 kali ini adalah perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Haryadi melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan, Ruman saat dikonfirmasi Selasa (19/9) kemarin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo telah membuka pendaftaran perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, terhitung dari tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
“Ada dua kategori calon pelamar PPPK tahun 2023 ini, pertama calon pelamar umum dan kedua calon pelamar khusus,” ujar Ruman.
Ruman merincikan bahwa pelamar khusus merupakan pelamar yang berasal dari tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkab Tebo. Sedangkan yang dimaksud pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari masyarakat umum. Untuk persentase yang diprioritaskan adalah tetap pelamar khusus.
"80 % untuk pelamar khusus dan 20 % untuk pelamar umum, jadi persentasenya PPPK tahun 2023 ini prioritasnya adalah untuk pelamar khusus,” sebutnya lagi.
Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), “Apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik,” terang Ruman.
Sementara, untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara beturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.
"Untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini" pungkas Ruman.(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: